Karawang — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) menyelenggarakan One Stop Services Registrasi OBA, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (BRIDGE, NIE TUNTAS, dan LENTERA) bagi pelaku usaha di wilayah Jawa Barat pada 12–13 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Mina 4, Gedung Islamic Center Karawang, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan upaya BPOM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengintensifkan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE). Layanan yang diberikan mencakup NIE TUNTAS, desk konsultasi registrasi Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi (OK), Suplemen Kesehatan (SK), notifikasi kosmetik, serta bimbingan teknis registrasi dan penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP) kosmetik.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Rabu (12/8/2026) dengan layanan desk konsultasi registrasi produk dan iklan OBA, OK, dan SK, konsultasi notifikasi kosmetik, desk penyusunan DIP kosmetik, serta layanan NIE TUNTAS. Pada Kamis (13/8/2026), kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan, sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Kepala Loka POM di Kabupaten Karawang, arahan Deputi, penyerahan SK Nomor Izin Edar, serta paparan mengenai capaian dan inovasi layanan publik Direktorat Registrasi OTSKK.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., menyampaikan bahwa One Stop Services merupakan wujud komitmen BPOM untuk menghadirkan layanan registrasi yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan pelaku usaha. “BPOM siap mendampingi pelaku usaha mulai dari pemenuhan regulasi hingga proses registrasi, agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi aspek keamanan, mutu, dan khasiat serta mampu bersaing di pasar,” ujarnya. Pernyataan tersebut sejalan dengan penekanan Deputi pada kegiatan One Stop Services BPOM sebelumnya mengenai pentingnya pendampingan pelaku usaha dan percepatan hilirisasi produk inovasi.
Kepala Loka POM di Kabupaten Karawang, Raditya Sapta Aryadi, S.Farm., Apt., menyampaikan bahwa keberadaan BPOM di tengah pelaku usaha tidak semata-mata menjalankan fungsi pengawasan. BPOM juga hadir melalui layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses registrasi dan perizinan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, mengapresiasi kehadiran BPOM yang secara langsung memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin edar. “Dengan hadirnya One Stop Service ini merupakan jawaban bagi pelaku usaha yang dulu mengurus perizinan lama. Ini menjadi problem solver atau pemecah masalah dalam menjawab para pelaku usaha untuk mengurus NIE dan garansi pemerintah bahwa BPOM hadir untuk memberi kepastian,” ujarnya
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Nomor Izin Edar produk OBA, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik kepada pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha memperoleh bimbingan teknis mengenai pemenuhan dossier registrasi OBA, OK, dan SK, bimbingan teknis notifikasi kosmetik, serta penyusunan DIP kosmetik.
Loka POM di Kabupaten Karawang turut mendukung pelaksanaan One Stop Services sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan BPOM kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan memperoleh akses konsultasi dan pendampingan yang lebih mudah dalam memenuhi persyaratan registrasi serta mempercepat proses penerbitan izin edar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BPOM dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan mendukung pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang aman, bermutu, berkhasiat, serta memiliki daya saing. (INF-MM)