Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kefarmasian di Sarana Kesehatan Apotek dan Toko Obat

25-09-2026 Umum Dilihat 11 kali

Kamis 24 September 2026, Loka POM di Kabupaten Karawang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kefarmasian di Sarana Kesehatan (Apotek dan Toko Obat) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Pertemuan pembinaan ini diikuti oleh Apoteker Penanggung Jawab, pemilik sarana apotek, dan pemilik toko obat. Melalui pembinaan ini, diharapkan Apoteker Penanggung Jawab, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan pemilik sarana apotek maupun toko obat di Kabupaten Bekasi semakin memahami tanggung jawabnya dalam pelayanan kefarmasian serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (Peraturan BPOM No.5 Tahun 2026).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bekasi dr. Arief Kurnia, yang menyampaikan bahwa peningkatan mutu pelayanan kefarmasian tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar pelayanan, penggunaan obat yang rasional, serta pengawasan terhadap peredaran obat demi melindungi masyarakat dari produk tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Selanjutnya, apt. Harry Utomo selaku pemateri dari Loka POM Karawang menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada BPOM, tetapi memerlukan kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pelaku usaha, serta masyarakat. Apotek dan toko obat sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki peran penting dalam memastikan obat yang disalurkan berasal dari sumber resmi, memiliki izin edar, disimpan sesuai ketentuan, lalu diberikan kepada masyarakat secara tepat sesuai standar pelayanan kefarmasian. Penguatan kapasitas pelaku usaha melalui kegiatan bimbingan teknis merupakan salah satu bentuk pembinaan preventif yang diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi di bidang kefarmasian. (INF HRY)

Sarana